10 Januari 2008

Apakah tidur membatalkan wudlu ?

Apakah tidur membatalkan wudlu ?
Para ulama berselisih dalam masalah ini menjadi delapan pendapat, dan yang rajih wallahu a'lam adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidur itu membatalkan wudlu secara mutlak berdasarkan beberapa dalil:
1. Hadits Shofwan bin 'Assal radliyallahu 'anhu ia berkata:
كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَوْ مُسَافِرِينَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk tidak mencabut khuff selama tiga hari tiga malam ketika buang air besar, buang air kecil dan tidur, kecuali bila mandi janabah (harus dibuka)". (HR At Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya).[1]
Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyamakan tidur dengan buang air besar dan kecil, dan hadits ini mutlak mencakup semua jenis tidur baik sebentar maupun lama, baik berat maupun ringan.
2. Hadits Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu:
إِنَّ السَّهَ وِكَاءُ الْعَيْنِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Sesungguhnya dubur itu pengikatnya adalah mata, maka barang siapa yang tidur hendaklah ia berwudlu".
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya no 887 dari jalan Ali bin Bahr haddatsana Baqiyyah bin Al Walid Al Himshi haddatsani Al Wadliin bin 'Atha dari Mahfudz bin 'Alqamah dari Abdurrahman bin 'Aidz Al Azdiy dari Ali bin bi Thalib dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Qultu: "Sanad hadits ini hasan karena Mahfudz bin 'Alqamah adalah perawi yang shaduq sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz dalam taqribnya, dan Al Wadliin yang rajih adalah perawi yang tsiqah, ia dianggap tsiqah oleh ibnu Ma'in dan imam Ahmad bin Hanbal, dan Baqiyyah walaupun ia perawi mudallis namun ia mengucapkan haddatsana dari Al Wadliin sehingga hilang syubhat tadlisnya".
Dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Mu'awiyah bin Abi Sufyan diriwayatkan oleh Ad Daraquthni dalam sunannya no 2 dan Ad Darimi juga dalam sunannya no 722 dan yang lainnya dari jalan Baqiyah dari Abu Bakar bin Abi Maryam haddatsani 'Athiyyah bin Qais Al Kilaa'I dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mata adalah pengikat dubur, apabila mata tertidur maka terbukalah pengikatnya". Qultu: "Sanad ini lemah karena Baqiyyah ini tsiqah namun mudallis dan meriwayatkan dengan lafadz 'an dan Abu Bakar bin Abi Maryam ini lemah, dan Baqiyyah dimutaba'ah oleh Al Walid bin Muslim yang juga mudallis, dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam mu'jam kabirnya no 875. Dan Abu Bakar diselisihi oleh Marwan bin Janah yang meriwayatkan dari 'Athiyah dari Mu'awiyah secara mauquf dikeluarkan oleh Al baihaqi dalam sunannya 1/118 no 591 dan Marwan bin Janah dikatakan oleh Al Hafidz: "Laa basa bihi". Oleh karena itu Al Walid berkata: "Marwan lebih tsabit dari Abu Bakar". Artinya bahwa periwayatan Marwan lebih kuat sehingga yang rajih hadits ini adalah mauquf. Akan tetapi hadits ini menjadi terangkat menjadi hasan karena dikuatkan oleh hadits Ali di atas, dan hadits Ali naik menjadi shahih lighairihi dengan hadits Mu'awiyah ini.[2]
Faidah penting :
Sebagian ulama menuduh Baqiyyah bin Al Walid sebagai perawi yang suka melakukan tadlis taswiyah, namun tuduhan ini tidak benar sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu Hibban dalam kitab Al Majruhin 1/201, beliau berkata: "Sesungguhnya Baqiyyah ini diuji oleh murid-muridnya yang menggugurkan perawi-perawi yang lemah dan mentaswiyahnya, maka menempellah (tuduhan tersebut) semuanya kepada Baqiyyah".[3]
Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidur untuk berwudlu, dan perintah ini juga bersifat mutlak baik tidur yang berat maupun tidur yang ringan.
3. Kesepakatan para ulama bahwa orang yang hilang akalnya seperti pingsan dan gila wajib berwudlu bagaimanapun keadaannya.
Ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tidur membatalkan secara mutlak, namun disana ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudlu, diantaranya adalah hadits ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma ia berkata:
ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ قَالَ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
"…Kemudian beliau tidur sampai aku mendengar suara mendengkurnya, kemudian beliau keluar menuju shalat. (HR Bukhari dan Muslim).[4]
Demikian pula hadits Anas radliyallahu 'anhu ia berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
"Adalah para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur kemudian shalat dan tidak berwudlu lagi". (Muslim).[5] Dan dalam riwayat lain dijelaskan:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
"Adalah para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunggu shalat isya sampai kepala mereka terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu lagi". (HR Abu Dawud).[6]
Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak dapat mengalahkan kekuatan hadits yang menunjukkan bahwa tidur itu membatalkan wudlu, dari beberapa sisi:
Pertama: Bahwa hadits-hadits tersebut adalah hikayat perbuatan atau disebut juga waqi'atul 'ain sedangkan waqia'tul 'ain tidak berlaku umum sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih, karena ia mempunyai banyak kemungkinan diantaranya adalah adanya kemungkinan belum adanya perintah untuk berwudlu pada waktu itu lalu kemudian diperintahkan, dan kaidah juga mengatakan: "Apabila sebuah dalil mempunyai beberapa kemungkinan yang sama kuatnya maka tidak bisa dijadikan dalil".
Kedua: Bahwa hadits-hadits yang membatalkan bersifat qouli (perkataan) sedangkan hadits-hadits yang tidak membatalkan bersifat fi'il (perbuatan) dan kaidah ushul berkata: "Apabila perkataan bertabrakan dengan perbuatan maka lebih didahulukan perkataan".
Ketiga: Al Khathabi berkata: "Hakikat tidur adalah ketidak sadaran yang berat yang menimpa hati sehingga memutuskannya dari mengetahui perkara-perkara yang bersifat lahiriyah. Sedangkan mengantuk adalah orang yang diberatkan oleh sesuatu yang berat (keinginan tidur yang sangat berat) sehingga mencegahnya untuk mengetahui perkara yang bathin".[7] Dengan definisi ini kita dapat memahami bahwa hadits ibnu Abbas dan Anas tersebut masuk dalam kategori mengantuk.
Wallahu a'lam.


[1] Dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam sunannya, ibnu Majah dalam sunannya dan lainnya semuanya dari jalan 'Ashim bin Bahdalah dari Zirr bin Hubaisy dari Shofwan. Qultu: "Sanad hadits ini hasan karena 'Ashim adalah perawi yang hasan haditsnya, Al Hafidz berkata dalam At Taqrib: "Shaduq lahu auham".
[2] Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al Bani rahimahullah. Lihat shahih Jami' Ash Shaghier no 4148 dan 4149.
[3] Lihat penjelasannya dalam kitab silsilah ahadits dla'ifah 12/107-111.
[4] Bukhari no 117, dan Muslim no 763.
[5] Muslim no 376.
[6] Abu Dawud no 200 dengan sanad yang hasan.
[7] Lihat tamamul minnah hal 101.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan